Ulama berpendapat bahwa al-ihtilamatau mimpi basah tidak membatalkan puasa. Jika seorang laki-laki bermimpi basah di siang hari saat berpuasa, maka cukup mandi dan meneruskan puasanya.
Meski demikian, kita perlu berhati-hati di bulan Ramadhan jangan sampai melakukan kegiatan yang membangkitkan syahwat di luar tidur. Sekali pun ketika itu terjadi secara tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah.
Simak program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) setiap hari di CNNIndonesia.com pukul 16.30 WIB.
作者:知识